Kredit Konsumsi per Oktober 2024 Tumbuh 10,8%, KPR Stagnan

Bisnis.com,24 Nov 2024, 23:00 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Karyawan melintas di gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit konsumsi yang disalurkan perbankan mencapai 10,8% secara tahunan (year on year/YoY) per Oktober 2024.

Berdasarkan laporan Analisis Uang Beredar, total kredit konsumsi yang disalurkan hingga bulan kesepuluh tahun ini tercatat sebesar Rp2.171,7 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian September 2024 dengan laju pertumbuhan sebesar 10,7% YoY hingga mencapai Rp2.149,6 triliun.

“Peningkatan terutama didorong oleh perkembangan Kredit Pemilikan Rumah [KPR], Kredit Kendaraan Bermotor [KKB], dan Kredit Multiguna,” demikian bunyi laporan BI, dikutip Minggu (24/11/2024).

Laju pertumbuhan KPR pada Oktober 2024 sama dengan bulan sebelumnya, yakni 10,8% YoY. Total nilai yang disalurkan mencapai Rp778,3 triliun.

Tren berbeda dialami KKB yang laju pertumbuhannya meningkat dari 8,9% pada September 2024 menjadi 9,9% pada Oktober 2024. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp141,7 triliun.

Setali tiga uang, kredit multiguna juga menunjukkan pertumbuhan tipis sebesar 11% YoY per Oktober 2024, dibandingkan 10,8% pada bulan lalu. Total kredit multiguna yang disalurkan mencapai Rp1.251,7 triliun.

Pada sektor properti, penyaluran kredit tercatat tumbuh 7,2% YoY pada Oktober 2024, menurun dari 7,6% YoY per September 2024. Pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp1.403,6 triliun, terdiri dari pertumbuhan KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sebesar 14,2% YoY, kredit konstruksi 0,2%, serta kredit real estate (8,4% YoY).

Berdasarkan catatan Bisnis, Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang uang muka alias down payment alias DP rumah 0% hingga akhir 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bank sentral akan melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100% hingga Desember 2025. 

Hal ini memungkinkan calon pembeli properti tidak perlu membayar DP alias DP 0% saat mengambil fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen. 

"Kami memperkuat kebijakan makroprudensial dengan Rasio LTV/FTV properti hingga 100% dan uang muka kredit kendaraan bermotor minimal 0%, berlaku 1 Januari—31 Desember 2025, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” dikutip dari Instagram BI @bank_indonesia, Kamis (24/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini