AAJI Ungkap 4 Tantangan Industri Asuransi 2025

Bisnis.com,24 Nov 2024, 17:59 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkap ada empat tantangan yang sedang dihadapi industri asuransi dan diperkirakan berlanjut hingga 2025 nanti. Empat tantangan tersebut antara lain kenaikan klaim medis akibat inflasi medis, perubahan regulasi terkait prinsip utmost good faith, pelemahan daya beli masyarakat, serta tingkat penetrasi asuransi yang rendah. Tantangan-tantangan tersebut dapat menjadi penghambat utama bagi pertumbuhan industri. 

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kenaikan klaim medis memaksa perusahaan asuransi untuk menyesuaikan premi agar dapat mengimbangi tingginya risiko klaim yang dihadapi. 

“Langkah ini diperlukan agar perusahaan tetap mampu menjaga keberlanjutan operasional sekaligus memberikan layanan yang optimal bagi para pemegang polis,” kata Togar kepada Bisnis, pada Minggu (24/11/2024). 

Menurutnya, penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara proteksi yang diberikan dan kemampuan perusahaan untuk terus memenuhi kebutuhan pemegang polis secara berkelanjutan. Adapun sepanjang 2024, industri asuransi jiwa di Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam bentuk kenaikan klaim medis, yang dipicu oleh inflasi medis global. 

Menurut proyeksi Mercer Marsh Benefits (MMB), inflasi medis di Indonesia diperkirakan akan mencapai 14,6% pada 2024. Inflasi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti inflasi umum, kemajuan teknologi medis, meningkatnya permintaan layanan kesehatan di masyarakat, dan ketergantungan pada impor alat kesehatan dan bahan baku farmasi. Bahkan, sejak pandemi Covid-19, inflasi medis di Indonesia telah mencapai 13,6% dan diprediksi akan terus meningkat hingga dua digit pada 2024. 

Tantangan berikutnya adalah proses uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait prinsip dasar utmost good faith yang diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Togar mengatakan apabila pasal tersebut dihilangkan, prinsip itikad baik maksimal yang selama ini mengatur hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah akan terganggu, yang berpotensi meningkatkan risiko moral dan penyalahgunaan informasi dari nasabah. Hal tersebut dapat berujung pada peningkatan kasus fraud dan ketidakpastian dalam proses klaim asuransi. 

“Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu mempersiapkan langkah mitigasi untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan integritas data yang diperoleh dari nasabah,” katanya.

Togar juga menyoroti adanya penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja, adanya aturan baru terkait perpajakan yang mengakibatkan naiknya beban pajak masyarakat. Hal tersebut akan berakibat pada minat masyarakat untuk membeli produk asuransi jiwa menjadi turun. 

Di tengah kondisi seperti ini, dia berpendapat masyarakat cenderung mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokoknya terlebih dahulu, sementara asuransi belum menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Terakhir adalah tingkat penetrasi asuransi jiwa yang masih rendah. Togar mengatakan bukan menjadi hal baru, masalah penetrasi asuransi jiwa yang rendah masih menjadi tantangan yang sampai saat ini belum bisa terurai. 

“Meskipun literasi masyarakat terhadap asuransi mulai meningkat namun faktor lain seperti melemahnya daya beli semakin memperkecil kesempatan perusahaan untuk memperluas segmen pasar,” katanya,  

Namun demikian AAJI optimitis tantangan tersebut dapat diatasi. Secara keseluruhan, Togar melihat, meski 2024 membawa tantangan yang kompleks, terdapat pula peluang besar bagi industri asuransi jiwa. 

“Dengan adaptasi dan strategi mitigasi yang cermat, perusahaan asuransi dapat menjaga stabilitas, mempertahankan kepercayaan publik, dan mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini