Aset LKM Hanya Rp1,64 Triliun, OJK Beberkan Alasannya

Bisnis.com,25 Nov 2024, 21:25 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencapai sebanyak Rp1,64 triliun per Agustus 2024. Total aset LKM bertumbuh secara tahunan (year on year/yoy) sebesar 9,73%.

Angka tersebut masih lebih kecil apabila dibandingkan dengan jasa keuangan lainnya di bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. 

“Memang kalau dibandingkan dengan yang lain di PVML, asetnya minim,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Agusman mengatakan aset minim industri LKM bukan tanpa alasan. Pasalnya, pembiayaan LKM tersebut menyasar segmen yang sangat mikro, seperti ibu-ibu, petani, hingga pedagang di pedesaan. Namun demikian, Agusman menyebut dengan jumlah tersebut cukup besar, karena lingkupnya pun kecil. 

“Jadi jangan dibandingkan dengan sektor lainnya, tapi yang penting kontribusinya bagi masyarakat,” kata Agusman. 

Agusman mengatakan untuk meningkatkan kontribusi LKM pihaknya mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028 yang memiliki empat pilar. Pertama pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan. Kedua, pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat. Ketiga, pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Keempat, pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Selain empat pilar tersebut, Agusman mengatakan salah satu hal yang paling penting adalah pendampingan. Dia mengatakan pendampingan diperlukan untuk meningkatkan tata kelola, mitigasi risiko, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan operasional LKM di tengah persaingan dengan lembaga keuangan lain seperti Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Pendampingan ini bertujuan membantu bisnis yang dibiayai LKM, seperti pertanian dan perdagangan, agar lebih terkelola dengan baik. Selain itu, kami mendorong penerapan manajemen keuangan modern supaya aset dan kewajiban mereka tetap seimbang,” kata Agusman 

Agusman menambahkan bahwa kantor-kantor OJK di daerah memiliki peran penting dalam pengawasan dan perizinan LKM, sekaligus mendukung edukasi dan pelatihan bagi pengelola. “Kami ingin memastikan LKM dapat hadir bersama masyarakat dengan tata kelola yang semakin kuat,” tegasnya.

Adapun saat ini jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR.

Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa. Data Agustus 2024 menunjukkan bahwa terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset sebesar Rp1,64 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini