Update dari LPS soal Simpanan Bank hingga Aturan Program Restrukturisasi Perbankan

Bisnis.com,25 Nov 2024, 16:18 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan sampai dengan kuartal III/2024, jumlah bank yang tercatat sebanyak 1.656 bank, dengan rincian 105 bank umum dan 1.551 BPR/BPRS.

Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III 2024 yang terbit di Harian Bisnis Indonesia, data simpanan pada September 2024, total simpanan di bank umum mencapai Rp8.767 triliun, mengalami penurunan sebesar 0,07% dibandingkan kuartal II/2024. 

“Jumlah rekening simpanan di bank umum pada bulan yang sama mencapai 593,3 juta rekening, dengan pertumbuhan sebesar 1,56% dibandingkan posisi kuartal II/2024,” tulis LPS dalam laporannya, Senin (25/11/2024). 

Sementara itu, LPS juga menyampaikan bahwa laporan distribusi simpanan BPR/BPRS kuartal III/2024 belum tersedia karena laporan tersebut disampaikan oleh BPR/BPRS secara semesteran. 

Adapun, berdasarkan cakupan penjaminan maksimum Rp2 miliar, jumlah rekening simpanan bank umum yang dijamin penuh mencapai sebesar 99,94% atau sekitar 592,9 juta rekening. 

Kemudian, sampai dengan kuartal III/2024, pendapatan premi yang dibayarkan oleh bank umum dan BPR/BPRS mencapai Rp17,65 triliun, naik 7,16% YoY, dibandingkan kuartal III/2023.

Sebagai informasi, agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank. 

Lebih lanjut, pada periode penetapan reguler Triwulan III 2024 (September 2024), Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.

Selanjutnya, dalam rangka kesiapan lembaga terhadap penyelenggaran Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), LPS telah menyelesaikan peraturan pelaksanaan bagi bank dalam melakukan pembayaraan premi PRP, yang mulai efektif berlaku di Januari 2025. 

Selain itu, pada sisi kesiapan SDM, LPS telah melaksanakan program penguatan SDM yang secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam rangka mendukung penyelenggaraan PRP. 

LPS juga melaprkan sampai dengan triwulan III/2024, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (RPLPS) untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis dalam tahap pembahasan dengan stakeholder terkait.

Selain itu, telah terisi beberapa SDM baik level staf hingga direktur di direktorat asuransi yang berugas mempersiapkan dan melaksanakan PPP serta berkoordinasi dengan pihak internal dan stakeholder LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini