Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia meniadakan kegiatan operasional pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan kegiatan yang ditiadakan meliputi operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) hingga transaksi operasi moneter rupiah maupun valas.
"Sementara pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (26/11/2024).
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 33/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Sebelumnya, BI melaporkan likuiditas perekonomian yang tercermin dari jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2024 tetap tumbuh.
Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat sebesar Rp9.078,6 triliun atau tumbuh sebesar 6,7% (year on year/YoY), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 7,2%.
Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 7,1% (YoY) dan uang kuasi sebesar 4,2%.
Adapun, dengan adanya Pilkada pada 27 November 2024, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan sejumlah transaksi, seperti:
- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan Operasional Kas
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel