BRI Insurance Terima Restu OJK, Dirikan Anak Usaha Baru untuk Spin Off Bisnis Syariah

Bisnis.com,26 Nov 2024, 10:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Perahu melintas didekat logo PT BRI Asuransi Indonesia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). BRI Insurance mengumumkan akan melakukan spin off bisnis syariah mereka ke entitas baru./Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) mengumumkan rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut berdasarkan surat Nomor: S-470/PD.11/2024 tanggal 26 Mei 2024 perihal Persetujuan atas Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) PT BRI Asuransi Indonesia. 

BRI Insurance menyatakan pemisahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perseroan dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yakni ketentuan pada Bab VI Perasuransian Pasal 52 angka 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Di mana perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

“Adapun pemisahan yang akan dilakukan perseroan adalah pemisahan tidak murni [spin-off] sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 135 Ayat (1) huruf b dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tulis BRI Insurance dikutip dari pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (26/11/2024). 

BRI Insurance memilih untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah baru terkait dengan spin off UUS tersebut. Setelah pemisahan efektif, perusahaan menekankan sebagian aktiva dan pasiva perseroan sehubungan dengan UUS beralih ke perusahaan asuransi syariah baru yang akan dibentuk atau didirikan.  

BRI Insurance juga membuka peluang bagi setiap pemegang polis dan peserta yang berkeberatan terhadap rencana pemisahan UUs tersebut, dipersilahkan untuk mengajukan keberatannya dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan ke alamat korespondensi: 

1. Ketua Tim Khusus (Project Management Officer)

2. Mahardhika Attorneys at Law (Konsultan Hukum)

“Setiap pemegang polis dan peserta yang mengajukan keberatan atas rencana spin off UUS  memiliki hak untuk mengajukan permintaan pengembalian hak terhadap BRI Insurance. BRI Insurance akan melakukan pengembalian hak setiap pemegang polis dan peserta yang menyatakan keberatannya,” tulis perusahaan dalam pengumumannya. 

Terakhir, mengenai jadwal pelaksanaan pemisahan UUS BRI Insurance dan lain sebagainya akan diberitahukan lebih lanjut setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

“Demikian pengumuman ini diberitahukan kepada seluruh pemegang polis dan peserta,” tutup BRI Insurance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini