Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebut pekerja dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk memperoleh rumah atapun renovasi. Program ini dapat memperkuat program tiga juga rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto meski badan belum melakukan pembahasan integrasi layanan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyusul adanya rencana Satgas Perumahan untuk merumuskan skema pembiayaan program tersebut, salah satunya bauran sumber dana perumahan dari lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
“Kita belum ada pembicaraan tentang hal itu,” kata Anggoro kepada awak media di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Anggoro menyebut, BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah memiliki program serupa, yakni manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui program tersebut, dia mengatakan bahwa, para pekerja bisa mendapatkan manfaat salah satunya untuk pembelian rumah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), renovasi rumah, atau untuk membayar DP awal rumah.
Namun demikian, pemanfaatan MLT sendiri tergantung dari masing-masing pekerja. “Saat ini memang bergantung dengan pekerja mereka butuh rumah atau nggak,” ujarnya.
Sebagai informasi, program MLT sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Fasilitas yang diberikan yakni pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, tujuan dari adanya program tersebut yakni memenuhi kebutuhan primer pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan berupa kepemilikan rumah sendiri.
Adapun, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti dalam menjalankan program ini.
Dalam catatan Bisnis, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap, butuh anggaran Rp53,6 triliun untuk merealisasikan program 3 juta rumah.
Untuk itu, Kementerian PKP membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp48,4 triliun untuk pagu 2025. Pasalnya, pagu Kementerian PKP di 2025 hanya Rp5,1 triliun.
“Kami berharap dukungan Kemenkeu dalam penganggaran Kementerian PKP," jelas Ara dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (17/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel