Perang Melawan Judi Online (Judol), OJK Ungkap Kecepatan Pelacakan oleh IASC

Bisnis.com,26 Nov 2024, 07:25 WIB
Penulis: Newswire
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pelacakan pelaku pejudi online (judol) maupun pengelolanya yang menggunakan rekening perbankan semakin cepat dengan hadirnya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Pelacakan juga dilakukan menyeluruh termasuk yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

"Sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024).

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan. 

Lembaga ini berperan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera. Antivitas pusat layanan ini termasuk penanganan judi online. 

“Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi ataupun mengatasi persoalan dengan judi online ini,” ujarnya.

Mahendra menuturkan jika ditemukan rekening terindikasi berhubungan dengan judi online, akan langsung dilakukan pemblokiran.

“Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai, langsung kami lakukan pemblokiran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini