Syarat OJK Lakukan Pemutihan SLIK Pengganti BI Checking Usai Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan

Bisnis.com,26 Nov 2024, 05:58 WIB
Penulis: Newswire
Petani melakukan penyemprotan anti hama terhadap tanaman padi yang baru ditanama di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/10/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pemulihan alias pemutihan data kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM) termasuk petani dan nelayan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah penghapusan tagih utang selesai dilakukan oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Penghapusan utang UMKM, petani hingga nelayan setelah Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024. Beleid itu memberi ruang kepada bank milik pemerintah untuk melakukan Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Sedangkan bank Himbara terdiri dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri. 

“Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga, segera. Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di hapus tagihnya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024).

Dia juga memastikan, OJK akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang petani nelayan yang dilakukan oleh bank anggota Himbara. “Jadi pelaksanaannya dilakukan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan,” ujarnya.

Tahap pelaksanaan sendiri diserahkan kepada perusahaan. Meski demikian, OJK berharap rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat segera dilakukan.

Dampak pemutihan SLIK maka UMKM dapat melakukan peminjaman kembali kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya," ujarnya.

Syarat Hapus Tagih Kredit Bank BRI Cs. 

Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11), Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini