Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Great Eastern Life Indonesia sedang melakukan penjajakan mitra untuk mengalihkan portofolio unit usaha syariah (UUS) perusahaan. Proses ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan portofolio syariah perusahaan tetap berjalan dengan baik di bawah perusahaan asuransi syariah yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hana, Direktur Keuangan Great Eastern Life Indonesia mengatakan bahwa langkah ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar pengalihan portofolio dapat berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas perlindungan bagi nasabah.
“Saat ini, kami sedang dalam tahap identifikasi dan penjajakan untuk menentukan calon mitra yang akan melanjutkan pengelolaan portofolio syariah kami. Proses ini kami pandang penting dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan terukur agar pengalihan dapat dilaksanakan dengan lancar dan layanan kepada nasabah dapat berkelanjutan tanpa gangguan,” kata Hana kepada Bisnis, Rabu (27/11/2024).
Hana menambahkan bahwa calon mitra yang akan dipilih harus memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan oleh OJK. Pengalihan ini juga dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga keberlanjutan layanan serta mendukung perkembangan sektor asuransi syariah di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off paling lambat pada 2026. Adapun pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah. Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Sementara itu, Great Eastern Life Indonesia memilih melakukan spin off UUS dengan mekanisme pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha. Perusahaan telah mendapatkan persetujuan OJK atas rencana tersebut berdasarkan surat OJK nomor S-854/PD.11/2024 pada 14 Agustus 2024.
“Pemisahan ini akan dilakukan melalui mekanisme pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK dengan tujuan untuk memastikan kesinambungan perlindungan bagi nasabah sekaligus mendukung prinsip keberlanjutan,” kata Presiden Direktur PT Great Eastern Life Indonesia, Nina Ong dalam keterangannya dikutip pada Selasa (26/11/2024).
Nina menambahkan, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi yang berlaku terkait dengan spin off UUS tersebut, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap prinsip syariah dan nilai-nilai keberlanjutan. Lebih lanjut, Nina menambahkan langkah ini juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Dia menyebut prinsip dasar syariah sangat sejalan dengan misi ESG perusahaan untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam proses pengalihan UUS tersebut, Great Eastern Life Indonesia menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada manfaat dan perlindungan yang dimiliki nasabah. Manfaat dan hak nasabah tetap terjamin sepenuhnya. Semua ketentuan dalam polis syariah yang dimiliki nasabah akan terus berlaku tanpa perubahan sehingga nasabah tetap terlindungi.
Perusahaan juga akan memastikan layanan tetap berjalan seperti biasa, termasuk penerbitan polis baru hingga pengajuan klaim.
“Aktivitas lainnya tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pengalihan portofolio berlangsung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel