Konten Premium

Gerak Tangkas Asuransi demi Penuhi Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah

Bisnis.com,28 Nov 2024, 09:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pekerja beraktivitas melintas logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sederet perusahaan asuransi makin mantap menjalankan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) guna memenuhi regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan OJK No. 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Beleid tersebut mengamanatkan pemisahan UUS oleh asuransi dan reasuransi dengan tenggat paling lambat 31 Desember 2026.

POJK itu menyebutkan pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru sebagai hasil pemisahan UUS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini