Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi umum syariah PT Asuransi Jasindo Syariah (Jasindo Syariah) mengungkap bahwa perusahaan terus membuka peluang untuk pertumbuhan portofolio bisnisnya. Termasuk menerima pengalihan portofolio unit usaha syariah (UUS) perusahaan lain jelang kewajiban pemisahan atau spin off UUS pada 2026.
Sekretaris Perusahaan Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan bahwa perusahaan sudah pernah menerima pengalihan UUS PT Asuransi Parolamas pada 2020. Kali ini, perusahaan tengah dalam proses terkait dengan pengalihan portofolio UUS PT Asuransi Asei Indonesia (Asei).
“Ya, menjelang batas akhir spin-off pada 2026, Jasindo Syariah secara aktif mengupayakan pengalihan portofolio UUS perusahaan lain, seperti Parolamas dan merencanakan pengalihan dari Asei,” kata Wahyudi kepada Bisnis, pada Kamis (28/11/2024).
Wahyudi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh UUS agar pengalihannya dapat diterima oleh Jasindo Syariah. Pertama portofolio yang sehat dengan tingkat klaim rendah, nasabah loyal, dan potensi pertumbuhan stabil.
Kedua, kesesuaian kompetensi dengan fokus pada asuransi umum, seperti kendaraan, properti, dan bisnis. Serta akses pasar yang menguntungkan dengan basis pasar strategis atau wilayah dengan potensi tinggi untuk produk syariah.
Jasindo Syariah juga memberikan panduan komprehensif bagi UUS lain yang tengah bersiap untuk memisahkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh regulasi. Wahyudi menyebut proses spin-off UUS memerlukan perencanaan strategis, pemenuhan regulasi, dan kesiapan operasional yang matang.
“Dengan mengacu pada UU PPSK dan POJK No. 11 Tahun 2023, serta mempelajari pengalaman Jasindo Syariah, perusahaan asuransi syariah dapat mempersiapkan diri untuk spin-off secara efektif dan berkelanjutan,” kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam proses spin-off. Berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta POJK Nomor 11 Tahun 2023, UUS wajib melakukan spin-off paling lambat pada akhir 2026, dengan syarat tambahan seperti aset UUS mencapai 50% dari total aset perusahaan induknya.
“Dokumen legal harus dipenuhi, termasuk perizinan dari OJK untuk pendirian entitas baru. Selain itu, struktur manajemen yang sesuai dengan prinsip syariah juga harus diterapkan. Laporan berkala ke OJK menjadi bagian penting dari proses ini,” kata Wahyudi.
Modal minimum sebesar Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, menjadi salah satu syarat penting untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah yang mandiri. Jasindo Syariah menekankan pentingnya kesiapan finansial dan operasional sebagai kunci keberhasilan.
“Kami memastikan bahwa MMBR [Modal Minimum Berbasis Risiko] mencukupi untuk kebutuhan operasional. Selain itu, infrastruktur seperti sistem teknologi informasi berbasis syariah dan SDM yang kompeten menjadi prioritas kami,” tambah Wahyudi.
Menurut Wahyudi, evaluasi portofolio juga menjadi salah satu langkah krusial dalam spin-off. Portofolio yang dialihkan harus sesuai dengan prinsip syariah dan memiliki prospek keberlanjutan. Pihaknya melakukan due diligence untuk memastikan potensi pendapatan, loyalitas nasabah, dan tingkat klaim dari portofolio syariah kami. Selain itu, pemetaan pasar potensial, seperti komunitas muslim dan korporasi syariah, menjadi bagian dari strategi perusahaan.
Wahyudi menuturkan bahwa setelah spin-off, perusahaan harus fokus pada inovasi produk, pengembangan jaringan pemasaran, dan penguatan citra.
“Kami juga memanfaatkan kanal digital untuk menjangkau lebih banyak nasabah. Edukasi masyarakat tentang keunggulan produk syariah terus dilakukan untuk membangun kepercayaan dan reputasi perusahaan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel