Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) optimistis terhadap kredit mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) pada 2025.
Hal tersebut seiring dengan Pemerintah yang memperluas kebijakan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2024.
Direktur Utama BRI Finance Wahyudi Darmawan mengatakan kebijakan tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan minat pasar terhadap mobil listrik. Dengan demikian, kredit kendaraan listrik juga ikut terdongkrak.
“Tentu saja, kebijakan Pemerintah akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan mobil listrik karena hal tersebut akan mendorong berbagai pihak mulai dari produksi, penjualan, sampai dengan pembiayaan,”kata Wahyudi kepada Bisnis pada Kamis (28/11/2024).
Wahyudi mengatakan dalam mendorong adopsi kendaraan listrik, perusahaan multifinance dapat menawarkan skema pembiayaan dengan cicilan yang terjangkau bagi nasabah yang ingin membeli kendaraan listrik.
Seperti saat ini terdapat skema pembiayaan
Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BRI dengan bunga mulai dari 0,22% per bulan. BRI Finance juga mencatat pembiayaan kredit kendaraan listrik terus meningkat. Adapun Sampai dengan Oktober 2024 porsi penyaluran pembiayaan listrik sebesar 52% (year to date/ytd).
Namun demikian, Wahyudi menyebut bahwa masih ada tantangan yang dihadapi dalam pembiayaan kendaraan listrik. Pertama rendahnya minat pembiayaan kendaraan listrik dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang kendaraan listrik, masih berkembangnya infrastruktur pendukung untuk pengisian daya kendaraan listrik, dan harga yang masih relatif tinggi.
“Namun hal tersebut secara bertahap kami
edukasikan kepada masyarakat melalui media sosial maupun secara langsung di berbagai kegiatan terkait banyaknya hal keuntungan menggunakan mobil listrik,” kata Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah berupaya menjaring lebih banyak produsen otomotif untuk mendirikan pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, pemerintah memperluas cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik berbasis baterai.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ahmad Faisal Suralaga mengatakan, dalam beleid tersebut, ada dua jenis insentif yang diberikan. Pertama, bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik berbasis baterai dan insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi.
Kedua, PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi lokal. Insentif kedua ini sebelumnya tidak diatur dalam beleid lama.
“Pilihan kedua, bagi pelaku usaha yang impor dari negara yang ada FTA [free trade agreement] dengan Indonesia bisa mengurus pembebasan atau pengurangan tarif bea masuk sesuai mekanisme kepabeanan," kata Faisal kepada Bisnis, Selasa (26/11/2024).
Beleid tersebut memungkinkan pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor mobil listrik BEV yang akan dirakit di Indonesia. Asalkan, BEV yang akan dirakit lokal itu memiliki capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%. Dalam aturan baru, pemberian cakupan insentif PPnBM DTP untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Indonesia.
Artinya, negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dengan Indonesia, beberapa di antaranya meliputi negara-negara Asean, Australia, Jepang, Korea Selatan, China, Selandia Baru, hingga India.
“Harapannya, semakin banyak investor industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai [KBL BB] yang tertarik untuk memanfaatkan pilihan skema insentif ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel