Kredit Macet Lembaga Keuangan Mikro Lewati 10%, Ini Biang Keroknya

Bisnis.com,28 Nov 2024, 23:01 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi kredit macet atau nonperforming-loan (NPL)/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kredit macet atau non performing loan (NPL) pada lembaga keuangan mikro (LKM) masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Rasio NPL LKM dalam lima tahun terakhir selalu di atas batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 10%.

Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan mengatakan NPL tinggi tersebut disebabkan oleh beragam kendala yang belum terselesaikan.

"Yang pertama, ini kan semua mayoritas rata-rata [nasabah] ada di desa dan itu non-bankable, masyarakat berpengasilan rendah. Otomatis dari sisi informasi data, calon debitur bisa dikatakan kurang terseleksi karena tidak bisa mengakses ke BI checking atau SLIK itu sendiri," kata Burhan, Kamis (28/11/2024).

Kendala kedua menurut Burhan adalah penyaluran kredit dari LKM yang kurang selektif. Hal ini juga menjadi salah satu faktor pada kendala ketiga yakni kurangnya kompetensi LKM dalam tata kelola dan analisa kredit.

"Memang sampai saat ini belum pernah dilakukan pelatihan-pelatihan terkait dengan analisa kredit untuk bisa menentukan kredit scoring dan lain sebagainya," kata Burhan.

Strategi yang dilakukan LKM untuk menangani NPL tinggi ini menurut Burhan adalah dengan terus melakukan evaluasi berkala, termasuk melakukan pendampingan kepada nasabah LKM dan melakukan konsultasi usaha bagi para penerima pinjaman.

"Memang untuk skala kredit mikro dan usaha mikro itu nggak bisa dilepas begitu saja. Manakala kredit terus dilepas seperti perbankan itu nggak bisa kalau di ultra mikro itu, jadi harus terus dikawal. Nah ini yang belum ada mekanismenya ataupun pelatihan-pelatihan. Kita belum ada pelatihan-pelatihan sama sekali, memang belum ada," tegasnya.

Berdasarkan data OJK, rasio NPL untuk LKM konvensional dari 2019 hingga 2023 berturut-turut adalah sebesar 19,50%, 17,26%, 18,47%, 19,25%, dan memburuk menjadi 25,27% pada 2023.

Kondisi yang tidak lebih baik juga ditunjukkan oleh LKM syariah. Rasio NPL LKM syariah dari 2019 hingga 2023 berturut-turut adalah sebesar 12,80%, 26,38%, 22,67%, 14,51%, dan memburuk menjadi 25,88% pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini