Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebelum 31 Desember 2024 untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan tabulasi terhadap BPR yang masih menghadapi kendala atau sedang berproees dalam pemenuhan modal inti minimum.
“Dari data tabulasi serta olah data secara akademik, kami akan sampaikan kepada OJK pada kesempatan pertama,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).
Menariknya, Perbarindo berharap bahwa setelah data ini disampaikan kepada OJK, maka diharapkan kebijakan yang mengatur pemenuhan modal inti bagi entitas yang secara rasio bisnis masih sehat, tetapi belum cukup memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Menurut Tedy, BPR yang masih dalam kondisi sehat meskipun belum memenuhi modal inti minimum sebaiknya tetap diberikan ruang untuk beroperasi, hal ini karena BPR tersebut masih dibutuhkan oleh masyarakat daerah dan memiliki kontribusi pada perekonomian lokal dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang terbatas.
Sebagaimana diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memberikan tenggat waktu bagi perbankan terkait untuk melaksanakan hal tersebut sebelum 31 Desember 2024.
“Apabila sampai akhir 31 Desember 2024 belum memenuhi ketentuan, BPR wajib melakukan penggabungan, merger, peleburan, diambil alih, akuisisi dan/atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (2/11/2024).
Dian menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi BPR untuk melakukan pemenuhan modal inti minimum di atas Rp6 miliar itu.
Menurutnya, BPR telah diberi waktu sejak 2015, yang dalam hal ini diatur melalui Peraturan OJK (POJK) No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap juga turut mengatakan Ketentuan modal minimum BPR itu juga tercantum dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang telah diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024.
Eddy menyebut hal ini sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.
"Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel