Bisnis.com, JAKARTA - Praktisi dana pensiun mendorong pemerintah memberi insentif bagi pekerja seperti skema dana pensiun dari China. Di sana, pembayaran manfaat dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan.
Asesor Kompetensi LSP Dana Pensiun, Syarif Yunus menjelaskan saat ini pembayaran manfaat dana pensiun di Indonesia sudah diberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan PPh21. Selain itu, bagi perusahaan pendiri dana pensiun yang membayarkan iuran pensiun peserta dana pensiun juga mendapat pengurangan pajak penghasilan badan PPh23.
"Ada pemikiran ke depan, ini baru wacana, pernah dilontarkan tapi belum diatur. Jadi ada pemikiran, sekarang ini peserta dana pensiun yang 30 tahun sama 3 tahun itu sama, pajaknya PPh final 5%. Ada pemikiran, kalau dia [masa kepesertaan] 30 tahun, umur 25 tahun sudah masuk ke DPLK, umur 55 tahun dia pensiun, ya itu [PPh] gradual menurun, mungkin bisa sampai 1% atau 1,5%," kata Syarif kepada Bisnis, Senin (2/12/2024).
Syarif menjelaskan, saat ini pengenaan pajak yang berlaku di dana pensiun adalah manfaat pensiun yang dibayarkan melalui dana pensiun sudah pasti dikenakan pajak final 5%, berapapun lama kepesertaan. Sementara bila tidak melalui dana pensiun, penghasilan akan dikenakan pajak progresif.
Dalam diskusi yang berkembang, Syarif menjelaskan nantinya peserta dana pensiun dengan masa kepesertaan yang lebih lama akan berhak atas penurunan pajak penghasilan, sementara peserta yang baru akan dikenakan pajak penghasilan di atas 5%, meskipun tetap lebih rendah dari pajak progresif.
Berkaca dari skema dana pensiun di China, Syarif menilai bila manfaat pensiun di Indonesia dibebaskan dari pajak penghasilan, hal itu akan meningkatakan penetrasi dana pensiun di Indonesia.
"Justru pajak harus jadi trigger. Begini, kami ini selalu mengedukasi, produknya sudah ada, regulasinya juga ada. Tapi kok tumbuhnya lambat. Apalagi sih, ya menurut saya kita harus [memberi insentif di] pajak," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya membuka opsi mengadaptasi skema dana pensiun yang diterapkan di China. Ide tersebut didapat usai diskusi di dalam IOPS Committee Meetings dan Annual General Meeting dan OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024 yang diselenggarakan di Bali, Rabu (20/11/2024).
Ogi menjelaskan, skema dana pensiun di China saat ini terdiri dari tiga pilar, yakni dana pansiun wajib, anuitas dan peserta dana pensiun individu. Bedanya, manfaat dana pensiun di sana bebas dari pajak penghasilan.
"Program-programnya itu bisa kita jadikan benchmark penerapan dari program-program pensiunnya. Banyak membuka insight dari yang dilakukan. Itu bisa kita tiru walau tidak 100%, kita modifikasi. Inisiatif-inisiatifnya sangat relevan dengan yang kita hadapi skarang," kata Ogi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel