Rencana Iuran Pensiun Wajib Hingga Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Anak Buah Airlangga Tepis Begini

Bisnis.com,02 Des 2024, 17:28 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengevaluasi sejumlah rencana penerapan tambahan pungutan pada tahun depan, seperti kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga implementasi dana pensiun wajib.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan pihaknya masih akan terus temui berbagai pihak untuk menghitung berbagai ancaman pelemahanan ekonomi termasuk akibat rencana penerapan sejumlah pungutan ke masyarakat.

Dia mengingatkan, target pertumbuhan ekonomi pada tahun meningkat pada tahun depan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengevaluasi berbagai rencana pungutan yang berpotensi melemahkan daya beli masyarakat 

"Iya pasti, iya betul [dievaluasi lagi]. Apalagi kan targetnya [pertumbuhan ekonomi] 5,2%," kata Susi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

Kendati demikian, dia meningkatkan bahwa Kemenko Perekonomian tidak mengurusi semua rencana penguatan pada 2025. Apalagi, sambungnya, ada beberapa pungutan terkait perpajakan sehingga menjadi wewenang Kementerian Keuangan.

Menurutnya, Kemenko Perekonomian hanya mengurusi rencana pungutan seperi kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Lebih lanjut, Susi menegaskan pemerintah meyakini target pertumbuhan ekonomi 5,2% pada tahun depan bisa tercapai meski muncul rencana kenaikan biaya maupun pungutan baru. Pemerintah, lanjutnya, juga akan memberi kompensasi atas berbagai pungutan tersebut.

"Kita sudah exercise. Makanya untuk dorong pertumbuhan 5,2% itu termasuk insentif yang mendukung sektor-sektor prioritas sudah kita bahas," katanya.

Pernyataan senada disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menyatakan pemerintah akan berupaya mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2% seperti yang ditargetkan pada 2025.

"Kalau pertumbuhan kan sudah diputus 5,2% di dalam APBN. Ya karena sudah diputuskan, tetap kita upayakan untuk bisa dicapai," jelas Airlangga pada kesempatan yang sama.

Iuran BPJS hingga Dana Pensiun Wajib 

Sebelumnya, muncul rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sejumlah Rp100.000 dan Kelas 3 senilai Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

Tak hanya itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap pemerintah juga sedang menggodok program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

OJK, sambungnya, masih menunggu peraturan pemerintah terkait dengan harmonisasi program pensiun, termasuk ketentuan batasan yang dikenakan maupun berapa persen potongan yang dikenakan dari pendapatan.

Ogi menjelaskan dalam Pasal 189 ayat (4) UU P2SK mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah pun, lanjut dia, akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Terlebih menurutnya dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini