Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengusulkaan kepada perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk di dalamnya Gopay, Ovo, Dana, Shopee Pay dan lain-lain, menghentikan sementara transaksi dari akun tak terdaftar (unregistered) untuk menekan nilai dan jumlah transaksi judi online.
Bank Indonesia (BI) memantau akun e-wallet yang tak terdaftar kerap disalahkangunakan, salah satunya untuk judi online (judol).
Pengamat Institute for Development on Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras mengatakan usulan BI sangat urgent untuk dilaksanakan. Karena pada saat ini, Indonesia sudah memasuki darurat judi online.
“Jadi, setiap akun di platform e-wallet harus teregistrasi dan kebijakan tersebut idealnya tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga harus berlaku secara terus-menerus kedepannya agar memudahkan pengawasan terhadap akun-akun di platform e-wallet,” kata Farras kepada Bisnis, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, pihak otoritas keuangan memberikan sanksi larangan seumur hidup kepada akun-akun yang selama ini terindikasi judi online di platform e-wallet untuk melalukan transaksi.
Tidak sampai situ, dia menyebut pihak otoritas juga perlu memberi peringatan kepada e-wallet yang masih membiarkan platformnya digunakan untuk judi online.
“Harapannya, hal ini mampu menghambat aliran uang dan akan membuat menurunnya tingkat transaksi judi online sehingga, pada akhirnya, kasus judi online dapat diminimalisir hingga mencapai nol kasus,” ujarnya.
Di sisi lain, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Ishak menyebut usulan BI untuk menghentikan sementara transaksi dari akun tak terdaftar (unregistered) di PJP perlu segera direalisasikan.
Ishak menyebut, usulan itu juga membawa BI dapat berperan lebih aktif untuk mencegah kejahatan social lewat transaksi keuangan termasuk lewat PJP.
“Intinya mereka perlu lebih tegas dalam mengatur dan memantau PJP agar mereka tidak hanya mendorong mereka meningkatkan inklusi dengan memperbesar jumlah nasabah, tetapi juga pada keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan,” ucap Ishak.
Sebelumnya, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel DKSP Bank Indonesia Uniek Yuniar mengatakan dalam menekan peredaran judi online, bank sentral telah meminta kepada seluruh PJP untuk melakukan peningkatan alat-alat pendeteksi transaksi guna mendeteksi transaksi yang terindikasi judi online.
Misalnya, dengan melakukan penguatan dari sisi sistem pendeteksi fraud (FDS), sehingga dapat mendeteksi transaksi-transaksi yang kecil tetapi sering. Selain itu, sistem juga dapat mendeteksi transaksi yang dilakukan pada jam-jam tertentu seperti tengah malam dan lain sebagainya, yang biasa digunakan untuk transaksi judi online.
Selain itu, Bank Indonesia juga menyarankan agar PJP memperhatikan akun tak terdaftar. Selama ini, pemain judi online kerap menggunakan akun tak terdaftar saat bertransaksi. Akun tak terdaftar sulit dilacak karena pengguna tidak menyerahkan data-data pribadi mereka.
Jika transaksi menggunakan akun tak terdaftar sangat besar, maka BI menyarankan kepada PJP untuk mendorong secepatnya beralih ke akun terdaftar atau PJP menutup sementara pembuatan akun.
“Kalau misal merasa banyak digunakan untuk transaksi ilegal maka disarankan untuk sementara menghentikan pendaftaran uang elektronik unregistered, meminta UE unregister menjadi registered, serta membatasi transaksi yang tidak dapat diidentifikasi,” kata Uniek, Jumat (29/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel