Tiga Saran Dapen BCA soal Regulasi Pengembangan Dana Pensiun Tanah Air

Bisnis.com,03 Des 2024, 20:27 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA - India dan China disebut menjadi negara dengan skema program dana pensiun yang bisa menjadi acuan inovasi program pensiun di Indonesia. Ide tersebut tercetus usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan diskusi dalam forum global yang mempertemukan otoritas dana pensiun dari berbagai dunia.

Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno mengatakan program pensiun India dan China memang berpeluang untuk diadaptasi di Indonesia. Untuk itu, Budi menyoroti bagaimana regulasi dana pensiun di Indonesia saat ini apakah sudah mengakomodir inovasi-inovasi baru.

Saat ini, kerangka hukum dana pensiun di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Meskipun pembaruan ini telah memberikan fleksibilitas tambahan, perlu diskusi lebih lanjut di antara para pemangku kepentingan untuk memastikan beberapa hal," kata Budi kepada Bisnis, Senin (2/11/2024).

Pertama adalah harmonisasi kebijakan. Budi menjelaskan regulasi dana pensiun dan kebijakan fiskal sejalan dalam mendorong pertumbuhan program pensiun di Indonesia.

Kedua adalah inovasi produk. Menurutnya, regulasi yang berlaku harus dapat mengakomodasi inovasi-inovasi dalam produk program pensiun.

Ketiga adalah edukasi publik. Budi menilai, inovasi-inovasi dalam skema dana pensiun tidak lepas partisipasi peserta dana pensiun sehingga perlu dilakukan perluasan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya dana pensiun.

"Potensi adaptasi program pensiun dari China dan India cukup besar, namun implementasinya memerlukan dukungan regulasi, infrastruktur yang memadai, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Keberhasilan adaptasi ini juga bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah, regulator dan pelaku industri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini