Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) membawa efek domino negatif terhadap lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kredit.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan, banyak masyarakat yang terjerat pinjol dan judol gagal mengajukan kredit motor karena masuk daftar hitam di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). "Makannya saya sampaikan berkali-kali, ini namanya pinjol dan judol marilah diberantas sampai tuntas. Ini ada efek domino di kita. Sama juga yang terjadi di asuransi kredit. Kalau sudah kena itu susah, karena mereka ceknya di SLIK," kata Budi saat konferensi pers di Kantor AAUI, Selasa (3/12/2024).
Sampai September 2024, lini usaha kendaraan bermotor hanya tumbuh 0,9% year on year atau Rp134 miliar menjadi Rp14,69 triliun. Padahal, menurut Budi lini usaha ini adalah primadona dalam penerimaan premi asuransi umum.
Sementara itu, lini usaha asuransi kredit mencatat pertumbuhan 21,1% yoy atau Rp2,13 triliun menjadi Rp12,26 triliun. Klaim asuransi kredit di saat yang sama mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yakni Rp44,2% yoy atau Rp3,21 triliun menjadi Rp10,48 triliun.
Rasio klaim dibayar asuransi kredit pada periode Januari-September 2024 melesat menjadi 85,5%, dibanding 71,8% pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Budi menilai bengkaknya rasio klaim asuransi kredit ini juga disebabkan efek domino dari praktik judol dan pinjol. "Jadi ini satu ekosistem, bahwa kita tidak tumbuh di asuransi ini [lini usaha asuransi kredit], malah kita menuai klaimnya. Ini sebab akibat," kata Budi.
Dengan kondisi tersebut, Budi menaruh harapan besar pada pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk bisa memberantas habis praktik judol dan pinjol sampai ke akar-akarnya. "Jadi ini adalah efek multiplier yang negatif. Harapannya adalah pemerintah, dengan Asta Citanya paling tidak bisa menurunkan pinjol maupun judol di negeri ini," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel