OJK Cabut Izin Lima Lembaga Keuangan Mikro, Cek Daftarnya

Bisnis.com,04 Des 2024, 14:23 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin lima Lembaga Keuangan Mikro (LKM).  Lima LKM tersebut antara lain Koperasi LKM Sido Mulyo, Koperasi LKM Pondok Subur, Koperasi LKM Desa Bendo, Koperasi LKM Soko Rahayu, dan Koperasi LKM Murih Raharjo. 

Pencabutan izin usaha kelima koperasi LKM tersebut berdasarkan keputusan dewan komisioner OJK tertanggal 25 November 2024. Kepala OJK Solo Eko Hariyanto mengungkap bahwa kelima kantor LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai LKM. 

“Pengurus Koperasi Sido Mulyo, Koperasi LKM Pondok Subur, Koperasi LKM Desa Bendo, Koperasi LM Soko Rahayu, dan Koperasi LKM Murih Raharjo diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” kata Eko dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (4/12/2024). 

Eko menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing koperasi LKM yang dicabut izinnya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa kelima pengurus LKM dilarang untuk menggunakan frasa LKM. 

Untuk diketahui, Koperasi LKM Sido Mulyo beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Lalu Koperasi LKM Pondok Subur beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. 

Sementara Koperasi LKM Desa Bendo beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. LKM Soko Rahayu beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Terakhir, Koperasi LKM Murih Raharjo beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. 

Dari sisi kinerja, berdasarkan data OJK, LKM konvensional per Agustus 2024 mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp3,52 miliar. Kerugian tersebut melanjutkan rentetan tren pada periode sebelumnya yang juga mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp3,13 miliar per April 2024, Rp8,46 miliar per Desember 2023 dan rugi tahun berjalan sebesar Rp15,70 miliar per Agustus 2023. 

Dari sisi penyaluran pinjaman, OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM per Agustus 2024 sebesar Rp1,03 triliun, naik tipis dibanding Rp1 triliun pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan penyaluran tersebut juga diikuti oleh aset LKM yang juga tumbuh secara tahunan, yakni dari Rp1,50 triliun per Agustus 2023 menjadi Rp1,64 triliun per Agustus 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini