Konten Premium

Multifinance Harap-Harap Cemas Jelang Penerapan PPN 12% dan Opsen Pajak

Bisnis.com,05 Des 2024, 07:15 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Karyawan membersihkan mobil disalah satu showroom mobil bekas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pembiayaan atau multifinance mulai harap-harap cemas dengan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pungutan opsen pajak pada 2025.

Opsen pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dinilai akan menjadi beban tambahan bagi konsumen di daerah pada 2025. Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Nantinya pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini