Mengenal Asuransi Kesehatan bagi Calon Pensiunan, CoB Perlu Masuk Pertimbangan

Bisnis.com,06 Des 2024, 21:23 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mempersiapkan asuransi kesehatan bagi para calon pensiunan dirasa penting tidak hanya bagi pekerja, namun juga para wirausahawan atau pekerja di sektor informal.

Pengamat asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai idealnya asuransi kesehatan untuk pensiun disiapkan sejak dini.

"Ini bukan hanya untuk para pekerja saja, tapi juga wirausahawan, pekerja sektor non-formal dan pelaku UMKM juga harus menyiapkan rencana pensiun sejak dini selagi masih produktif," kata Abitani kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).

Abitani menjelaskan dalam memilih manfaat asuansi kesehatan bagi calon pensiunan harus disesuaikan dengan kondisi kesehatan masing-masing pemegang polis. Meski tidak mudah, Abitani menyarankan hal itu bisa dilihat dari riwayat penyakit keluarga.

Saat ini, bagi pekerja yang akan memasuki masa pensiun sebenarnya sudah dilindungi oleh asuransi wajib dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

"Akan tetapi apabila dirasa tidak cukup memadai sesuai kebutuhannya, pensiunan dapat membeli asuransi kesehatan yang tersedia untuk usianya dari perusahaan asuransi," kata Abitani.

Adapun dalam perlindungan yang diberikan asuransi kesehatan, saat ini terdapat skema Coordination of Benefit (CoB). Mekanisme ini mengatur pembagian manfaat asuransi kesehatan antara dua atau lebih penanggung. Mekanisme CoB dapat diterapkan ketika seseorang memiliki lebih dari satu penjamin asuransi, misalnya BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. 

Abitani menilai opsi CoB adalah skema yang ideal untuk mengurangi tumpang tindih asuransi sosial dan sukarela antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Meski begitu, dia melihat implementasinya ini harus lebih dioptimalkan sehingga tidak merugikan perusahaan asuransi maupun BPJS Kesehatan yang memberi perlindungan bagi para calon pensiunan. 

"Kelemahan-kelemahan yang ada dalam pelayanan BPJS Kesehatan harus dapat ditutup oleh perusahaan asuransi dengan memberikan insentif atau fee based income kepada BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini