Asuransi Kredit Syaratkan Ekuitas Minimal Jumbo, Jasindo Syariah Intip Peluang Masa Depan

Bisnis.com,08 Des 2024, 23:08 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi Jasindo Syariah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi umum syariah, PT Asuransi Jasindo Syariah melihat peluang pengembangan bisnis baru jelang berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Beleid ini mengatur ketentuan bagi perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship.

Sekretaris Perusahaan Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya tidak memasarkan produk asuransi kredit sehingga adanya POJK 20/2023 belum memberikan dampak langsung bagi Jasindo Syariah. Beleid ini sendiri efektif berlaku pada 13 Desember 2024.

"Namun, kami tetap memperhatikan pemberlakuan regulasi ini sebagai bagian dari pengelolaan risiko dan peluang bisnis di masa depan," kata Wahyudi kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).

Wahyudi mengatakan pihaknya menyambut baik POJK 20/2023 ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi syariah di Indonesia. 

Menurutnya, regulasi ini akan memperkuat pengelolaan keuangan perusahaan secara lebih berhati-hati dan memastikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan nasabah. 

"Kami percaya, kebijakan ini dapat menciptakan industri yang lebih stabil, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta asuransi," kata Wahyudi.

Ke depan, lanjutnya, Jasindo Syariah akan menyesuaikan secara berkala dengan ketentuan yang diatur di dalam POJK 20/2023 dan menganalisa dampaknya terhadap strategi bisnis perusahaan, khususnya dalam pengembangan produk baru yang selaras dengan prinsip syariah dan ketentuan OJK.

"Kami juga memanfaatkan peluang yang dihadirkan oleh POJK 20/2023 untuk memperluas portofolio bisnis secara terukur, sekaligus memastikan operasional perusahaan tetap efisien dan sesuai regulasi," katanya.

Selain itu, Wahyudi mengatakan Jasindo Syariah juga akan terus memperkuat fundamental keuangan dan tata kelola perusahaan untuk menghadapi kemungkinan perluasan pasar, termasuk peluang memasuki segmen asuransi kredit syariah di masa depan.

"Komitmen kami adalah menjadikan regulasi ini sebagai katalis untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan, memperkuat stabilitas operasional, dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini