OJK Ungkap 2 Pemain Besar Ini Siap Garap Bisnis Bullion, Siapa Saja?

Bisnis.com,09 Des 2024, 20:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kesiapan industri usai diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Peraturan ini mengatur berbagai aspek operasional di ekosistem bullion, mencakup penyimpanan emas, perdagangan emas, hingga pembiayaan emas. 

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menyebutkan bahwa dua pemain besar, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), adalah pihak yang paling siap.

Dari sisi infrastruktur dan permodalan, kedua lembaga ini sudah memenuhi ketentuan minimum Rp14 triliun yang ditetapkan OJK. 

“Nah, kalau ditanya kesiapan, terutama yang dua ini, dua ini yang paling siap. Dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan, kan kita terapkan Rp14 triliun ya. Ini dua ini paling siap,” kata Ahmad dalam Media Briefing yang digelas secara daring pada Senin (9/12/2024). 

Namun, Ahmad menekankan bahwa bisnis utama Pegadaian saat ini masih sebatas penyimpanan emas dengan total simpanan mencapai sekitar tujuh ton. Untuk memaksimalkan potensi sektor ini, diperlukan izin kegiatan bullion yang mencakup empat aktivitas, yakni penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan simpanan emas. 

“Sekarang yang dilakukan Pegadaian adalah simpanan saja. Perdagangan dilakukan tapi melalui Galeri 24, bukan Pegadaian,” kata Ahmad.

Ahmad juga mengungkapkan potensi besar sektor ini, terutama ketika skema yang dirancang berjalan baik, sektor emas dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian nasional.  

Selain itu, optimalisasi sektor ini dapat membantu mengurangi defisit perdagangan emas dan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi berbagai pelaku industri emas, mulai dari penambang hingga pengolah. Namun, Ahmad menekankan bahwa keberhasilan ini sangat bergantung pada pembentukan ekosistem yang komprehensif.

“Tantangan sekarang ini adalah pertama membangun ekosistemnya dulu. Ada dewan emasnya, hallmarking, ada asosiasi bullion, ada bursa bullion, dan segala macam. Itu tantangan di awal kita,” ujar Ahmad.

Dia  juga menambahkan bahwa di negara lain, seperti Singapura dan Turki, pembentukan ekosistem bullion memakan waktu hingga 15 tahun untuk benar-benar matang. Meskipun tantangan besar, Ahmad optimistis bahwa keberhasilan pembentukan ekosistem bullion akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

“Ketika sudah settle, itu bisa sangat membantu ya mengoptimalkan untuk perekonomian di negara masing-masing,” ungkapnya.

Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Diberitakan sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK tersebut mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas. 

“Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” Agusman dalam keterangan resminya pada Kamis (14/11/2024). 

POJK tersebut memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Aturan tersebur mencakup kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK, penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan. 

Dalam POJK juga diatur persyaratan permodalan, di mana penyelenggara kegiatan usaha bulion harus memenuhi beberapa syarat. Pertama bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.

Kemudian, bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. 

Sementara agi LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun. Bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp14 triliun.

Namun, mereka harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini