Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat roadmap atau peta jalan untuk pengembangan kegiatan usaha bullion di Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan roadmap ini akan mencakup berbagai tahapan penting untuk mendukung ekosistem bullion yang lebih matang.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Perekonomian akan membuat roadmap terkait bullion. Tapi ini untuk jangka panjang. Kalau roadmap yang sekarang kami buat kan, misalnya pembiayaan, itu hanya lima tahun. Khusus untuk bullion kami bicara ini menuju Indonesia Emas 2045,” kata Nasrullah dalam dalam Media Briefing POJK Nomor 17 Tahun 2024 pada Selasa (9/12/2024).
Nasrullah menyebutkan saat ini ada dua pelaku usaha yang memiliki potensi besar untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Nasrullah menjelaskan bahwa mekanisme perizinan untuk kegiatan usaha bullion akan tetap mengacu pada kerangka regulasi yang sudah ada, tanpa membuka jenis lembaga baru. Dia menegaskan bahwa izin tersebut hanya akan diberikan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) yang memenuhi syarat, seperti bank atau perusahaan pegadaian, dengan prosedur yang sudah diatur oleh OJK.
Nasrullah mengungkapkan harapan agar lebih banyak pemain bisa berpartisipasi dalam bisnis bullion ini. Namun, di tahap awal, OJK bersikap hati-hati karena bisnis bullion dinilai memiliki risiko tinggi, terutama dalam aspek penyimpanan emas secara fisik.
Untuk memastikan keamanan dan transparansi, OJK menerapkan standar internasional, terutama terkait infrastruktur seperti vault atau tempat penyimpanan emas. “Kami pastikan itu ada sertifikasinya dari yang berwenang. Standar yang harus dipenuhi oleh sisi bullion itu tadi yang saya sampaikan,” kata Nasrullah.
Selain itu, mitigasi risiko dan transparansi dalam operasional juga akan diatur dengan mengacu pada standar terbaik internasional. Nasrullah menambahkan bahwa OJK juga sedang mempersiapkan aturan turunan, termasuk panduan teknis terkait bentuk dan susunan laporan untuk kegiatan usaha bullion.
“Untuk 2025 sudah kami jadwalkan, paling tidak adalah panduan teknis mengenai bentuk dan susunan laporan dari bullion ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK tersebut mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas.
“Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” Agusman dalam keterangan resminya pada Kamis (14/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel