POJK Usaha Bullion Rilis, Pegadaian Siapkan Inovasi Layanan

Bisnis.com,11 Des 2024, 07:20 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pegawai menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pegadaian (Persero) memberikan tanggapan positif terhadap terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Perusahaan pun mempersiapkan inovasi layanan yang sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menyatakan bahwa POJK 17/2024 memberikan panduan yang jelas bagi lembaga jasa keuangan, termasuk Pegadaian, dalam menjalankan kegiatan usaha bullion. 

Aturan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 sekaligus memperluas peran lembaga keuangan dalam ekosistem emas di Indonesia.

“Pegadaian menyambut baik hadirnya POJK 17 Tahun 2024 tentang kegiatan usaha bullion dalam rangka ikut berpartisipasi dan mendukung Indonesia Emas 2045. Peraturan tersebut memberikan guideline yang jelas terkait ketentuan lembaga dan produk yang dapat dijalankan serta roadmap produk yang bisa dijalankan sebagai lembaga yang menyalurkan kegiatan usaha bullion,” kata Elvi kepada Bisnis pada Selasa (10/12/2024).

Menurut Elvi, regulasi ini membuka peluang besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu ke hilir. Kegiatan usaha yang diatur mencakup berbagai layanan berbasis emas, mulai dari simpanan, titipan, pembiayaan, hingga perdagangan.  

Elvi juga menyoroti perbedaan antara layanan bullion yang diatur dalam POJK ini dengan layanan emas yang selama ini dijalankan Pegadaian, seperti gadai emas dan pembiayaan emas. Dia menyebutkan bahwa Pegadaian telah mempersiapkan inovasi layanan yang sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut. 

“Pegadaian telah menyiapkan inovasi layanan yang sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut, sehingga mampu menjembatani kebutuhan pelaku ekosistem emas dan meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia,” katanya.

Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Potensi bisnis bullion, menurut Elvi, sangat besar mengingat Indonesia merupakan produsen emas terbesar keenam di dunia. Didukung oleh sumber daya alam, manufaktur emas, dan tenaga kerja yang mumpuni, peluang ini akan semakin maksimal jika ditopang dengan infrastruktur yang memadai.

Elvi menambahkan bahwa pengembangan kegiatan usaha bullion tidak hanya berdampak positif bagi Pegadaian, tetapi juga bagi nasabah dan seluruh ekosistem emas di Indonesia. Selain itu, tingginya tingkat kompetisi di sektor ini akan mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan. 

“Hal ini tentunya akan berdampak positif baik bagi Pegadaian, nasabah, maupun ekosistem emas secara keseluruhan. Tingkat kompetisi yang tinggi akan mendorong Pegadaian dan LJK lain untuk selalu berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi nasabah,” tutupnya.

Sebelumnya, OJK mengungkap kesiapan industri usai diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024 terkait usaha bullion. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan bahwa dua pemain besar, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), adalah pihak yang paling siap. 

Dari sisi infrastruktur dan permodalan, kedua lembaga ini sudah memenuhi ketentuan minimum Rp14 triliun yang ditetapkan OJK.

“Nah, kalau ditanya kesiapan, terutama yang dua ini, dua ini yang paling siap. Dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan, kan kita terapkan Rp14 triliun ya. Ini dua ini paling siap,” kata Ahmad dalam Media Briefing yang digelas secara daring pada Senin (9/12/2024).  

Namun, Ahmad menekankan bahwa bisnis utama Pegadaian saat ini masih sebatas penyimpanan emas dengan total simpanan mencapai sekitar tujuh ton. Untuk memaksimalkan potensi sektor ini, diperlukan izin kegiatan bullion yang mencakup empat aktivitas, yakni penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan simpanan emas.  

“Sekarang yang dilakukan Pegadaian adalah simpanan saja. Perdagangan dilakukan tapi melalui Galeri 24, bukan Pegadaian,” kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini