Kasus di Industri Fintech P2P, Regulasi dan Perlindungan Lender Pinjol Disorot

Bisnis.com,13 Des 2024, 16:23 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus yang menimpa platform pinjaman daring anak usaha KoinWorks, Koin P2P, menjadi perhatian serius, terutama dalam hal pengawasan dan regulasi. Kasus tersebut menyebabkan perusahaan menunda pembayaran kepada sebagian pemilik dana.

Dugaan ini bermula dari seorang peminjam berinisial MT yang merupakan pemilik sebuah grup bisnis. MT diduga melakukan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dana yang kini tengah dalam tahap penyelidikan polisi.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa ada celah dalam sistem yang perlu diperbaiki oleh regulator untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Yang pasti, jika kita melihat kronologinya, regulator harus mempelajari sistem yang dilakukan oleh KoinP2P terhadap borrowernya tersebut. Saya melihat ada missing link dalam kasus ini, yang seharusnya bisa ditutup oleh regulator untuk kedepannya," kata Huda kepada Bisnis, pada Kamis (12/12/2024).

Dia menyoroti model penyaluran pinjaman berbasis channelling yang dianggap cukup berisiko. Menurut Huda, risiko dari borrower pinjaman daring memang relatif tinggi, sehingga diperlukan langkah-langkah mitigasi yang lebih baik. Salah satunya adalah perbaikan dalam hal credit scoring, terutama untuk borrower produktif.

Lebih lanjut, penggunaan data alternatif harus diimbangi dengan metode yang lebih valid. Dia juga menyarankan agar platform pinjaman daring meningkatkan metode penyaringan awal untuk borrower dengan memanfaatkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Menurutnya, langkah ini dapat membantu mitigasi risiko fraud dari pihak yang mencoba mengakses pinjaman daring setelah sebelumnya memperoleh pembiayaan dari lembaga lain, seperti perbankan. Huda juga mengusulkan agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur pinjaman daring dapat melibatkan lintas industri dengan menyinkronkan sistem pada industri credit scoring.

Hal ini, menurutnya, akan membantu memperkuat mitigasi risiko secara menyeluruh. "Maka, ke depan saya rasa POJK yang mengatur mengenai pinjaman daring harus bisa lintas industri dengan mensinkronkan kepada industri credit scoring," tambahnya.

Selain itu, Huda menekankan pentingnya perlindungan yang lebih baik bagi pemberi pinjaman (lender). Dia mencatat bahwa selama ini perhatian regulator sering kali lebih terfokus pada perlindungan konsumen, sementara kepentingan lender kerap terabaikan.

"Perlindungan kepada lender juga harus mulai difokuskan agar kepentingan lender juga bisa dilindungi oleh regulator. Seringkali lender merasa ditinggalkan oleh regulator ketika terjadi fraud dan sebagainya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini