Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), pencabutan izin usaha tersebut sebagaimana ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.
"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," tulis OJK.
Adapun, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen."
Adapun, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel