Tok! 3,76 Juta Pekerja Sektor Padat Karya dapat Diskon 50% Iuran JKK Mulai 2025

Bisnis.com,16 Des 2024, 14:13 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 akan memberikan relaksasi atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% bagi 3,76 juta pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, diskon 50% akan diberikan selama 6 bulan, tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Anggoro menyebut bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan. Selama ini, dia mengatakan bahwa, manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan kedua 25%.

Selain itu, kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan juga diberikan pelatihan, dari semula Rp1 juta per orang menjadi Rp2,4 juta per orang. 

Lebih lanjut, Anggoro bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tengah membahas rencana untuk menjaring lebih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Di antaranya adalah dengan meniadakan kewajiban untuk mendaftarkan pekerja ke Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan skala kecil dan mikro.

“Semula ada JKK, JHT dan JKM. Ke depan kita sedang bahas dengan Pak Menteri bahwa JHT dihilangkan sehingga perluasannya bisa lebih banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Anggoro menyebut bahwa pemerintah juga tengah membahas rencana perpanjangan masa kedaluwarsa klaim, yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan, serta meniadakan persyaratan mengiur enam bulan berturut-turut.

“Ini akan kita hilangkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini