Gas! Begini Skema Bebas PPN Beli Rumah dan Mobil dari Menkeu Sri Mulyani

Bisnis.com,16 Des 2024, 12:43 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ilustrasi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beli rumah dan mobil. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan era Prabowo resmi mengumumkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para pejuang kredit pemilikan rumah (KPR) ataupun pembeli mobil ramah lingkungan untuk periode 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat masih akan dibebaskan PPN.

"Jadi [untuk PPN rumah] Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliarnya bayar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Perinciannya, pembebasan ini dilakukan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Masyarakat yang membeli rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN untuk Rp2 miliar pertama.

Diskon PPN ini berlaku 100% untuk periode Januari–Juni 2025, dan berlanjut dengan diskon 50% untuk Juli–Desember 2025.

Pemerintah juga memastikan sektor otomotif ramah lingkungan akan mendapatkan insentif PPN. Skema insentif ini mencakup PPN DTP sebesar 10% bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (KBLBB CKD).

Selain itu, insentif PPnBM DTP sebesar 15% akan diberikan untuk kendaraan listrik impor baik dalam keadaan utuh maupun terurai lengkap (KBLBB CBU dan CKD).

Pemerintah juga menetapkan bea masuk (BM) sebesar 0% untuk KBLBB CBU. Di sisi lain, kebijakan PPN DTP terbaru untuk sektor otomotif turut mencakup kendaraan bermotor hybrid dengan insentif PPnBM DTP sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini