Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi yang mengandalkan dana pekerja yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, awal pekan ini (16/12/2024) pemerintah mengumumkan akan menambah manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan dan manfaat pelatihan yang ditambah menjadi sebesar Rp2,4 juta per orang.
Selama ini, manfaat program JKP berupa manfaat tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya, serta manfaat pelatihan sebesar Rp1 juta per orang.