Konten Premium

Ragam Kebijakan 'Populis' Bertumpu ke BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pekerja Aman?

Bisnis.com,20 Des 2024, 11:05 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024)JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani DEMO TOLAK PHK BURUH

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi yang mengandalkan dana pekerja yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Seperti diketahui, awal pekan ini (16/12/2024) pemerintah mengumumkan akan menambah manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan dan manfaat pelatihan yang ditambah menjadi sebesar Rp2,4 juta per orang.

Selama ini, manfaat program JKP berupa manfaat tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya, serta manfaat pelatihan sebesar Rp1 juta per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini