Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin lima Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada awal bulan ini. Lima LKM tersebut adalah Koperasi LKM Sido Mulyo, Koperasi LKM Pondok Subur, Koperasi LKM Desa Bendo, Koperasi LKM Soko Rahayu, dan Koperasi LKM Murih Raharjo.
Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan menilai persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor krusial dalam tata kelola LKM. Selain itu, keterbatasan aset yang dimiliki banyak LKM juga menjadi penyebab tidak mampu bertahannya lembaga-lembaga tersebut.
"Artinya dari sisi kemampuan dan sebagainya dia tidak mampu, akhirnya dengan kondisi LKM seperti itu ya secara otomatis ada yang minta ditutup dan ada yang terpaksa harus ditutup," ujar Burhan kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).
Menurut Burhan, pencabutan izin LKM merupakan langkah yang tidak terhindarkan demi membentuk ekosistem LKM yang lebih sehat di Indonesia. Ia menekankan perlunya upaya penyelamatan bagi lembaga yang masih memiliki potensi.
"Secara keseluruhan yang bisa kita selamatkan kita selamatkan. Kita terus kasih dorongan untuk mereka untuk bisa tumbuh bersama," kata Burhan.
Pasca pencabutan izin, OJK meminta LKM untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing koperasi. Burhan berharap OJK dapat memberikan pendampingan mengingat keterbatasan SDM saat ini.
"Kalau yang saya lihat harus ada pendampingan. Sampai saat ini asosiasi belum ada peran ini. Kami harap ada pendampingan OJK. Kita kan harus bangkit, sementara kalau dilihat kondisi saat ini itu kinerjanya belum baik. Lalu hasil tingkat kesehatan belum sesuai harapan kita," tuturnya.
Kerugian dan NPL LKM
Berdasarkan data OJK, kinerja LKM konvensional hingga Agustus 2024 mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp3,52 miliar. Kerugian ini melanjutkan tren negatif pada periode sebelumnya, yakni Rp3,13 miliar per April 2024, Rp8,46 miliar pada Desember 2023, dan Rp15,70 miliar per Agustus 2023.
Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) LKM dalam lima tahun terakhir selalu berada di atas batas ketentuan OJK sebesar 10%. Untuk LKM konvensional, rasio NPL pada 2019 hingga 2023 berturut-turut sebesar 19,50%, 17,26%, 18,47%, 19,25%, dan memburuk menjadi 25,27% pada 2023.
Kondisi serupa juga terjadi pada LKM syariah. Rasio NPL untuk LKM syariah pada 2019 hingga 2023 masing-masing tercatat sebesar 12,80%, 26,38%, 22,67%, 14,51%, dan memburuk menjadi 25,88% pada 2023.
Burhan berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan untuk mendukung pemulihan kinerja LKM ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel