Soal Penggeledahan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, OJK Hormati Proses Hukum

Bisnis.com,20 Des 2024, 19:54 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor OJK.

Proses itu dilakukan terkait dengan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya penegakan hukum oleh lembaga antirasuah itu.

“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.

Dia lantas memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses tersebut.

“OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” pungkas Ismail.

Diberitakan sebelumnya, KPK turut melakukan penggeledahan di lingkungan kantor OJK pada Kamis (19/12/2024), tak berselang lama dari tindakan serupa di kantor Bank Indonesia pada Senin lalu.

"Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan.

Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat.

Tessa lalu memastikan bahwa penyidik nantiya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan. 

Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum. "Selanjutnya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi," ujar Tessa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini