Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru

Bisnis.com,24 Des 2024, 14:01 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Cek di bawah ini daftar penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan terbaru.

BPJS menjadi program kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesi. Program ini bersifat wajib diikuti.

Dengan program ini, maka masyarakat yang sakit tidak perlu membayar saat berobat ke RS sakit yang sudah menjadi rekan BPJS.

Seperti asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan juga mengharuskan masyarakat membayar iuran per bulan sesuai dengan kelasnya.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua biaya pengobatan penyakit. Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hingga bulan Desember 2024 ini, beleid tersebut belum mengalami perubahan.

Berikut adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini