OJK: Sejumlah Perusahaan Belum Penuhi Syarat Bisa Jual Produk Asuransi Kredit

Bisnis.com,24 Des 2024, 21:15 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada beberapa perusahaan asuransi yang hingga saat ini belum memenuhi syarat untuk dapat memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship.

Sebagaimana diatur di dalam POJK No. 20 Tahun 2023 yang efektif berlaku 13 Desember 2024, perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan produk suretyship harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%.

Selain itu, dipersyaratkan juga ekuitas minimum yang dimiliki paling sedikit harus Rp250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku (mana yang lebih tinggi) sampai dengan 31 Desember 2028 dan menjadi Rp1 triliun setelah 31 Desember 2028.

"Terdapat beberapa Perusahaan Asuransi Umum (PAU) dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah (PAUS) yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship belum memenuhi ketentuan ekuitas dan rasio likuditas yang dipersyaratkan oleh POJK 20/2023," kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).

Meski begitu, Djonieri memastikan sebagian besar perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship telah memenuhi ketentuan POJK 20/2023.

"Saat ini OJK fokus memastikan agar perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi dapat segera menyelesaikan permasalahannya sehingga dapat tetap memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan meminta OJK memberikan relaksasi atas persyaratan yang tertuang di dalam POJK 20/2023.

Budi memaparkan premi yang didapat asuransi umum dari lini usaha suretyship dalam setahun berkontribusi sebesar Rp1,6 triliun. Ironinya, kata Budi, Rp1,6 triliun tersebut dari perusahaan-perusahaan asuransi umum yang ekuitasnya masih di bawah Rp250 miliar.

"Ini jadi tantangan ke depan. Di acara OJK saya sudah saya sampaikan untuk kiranya diberikan relaksasi waktu perpanjangan, kira-kira teman-teman bisa melakukan penjualan suretyship. Jadi, tidak berlaku efektif di tahun 2024 ini, tanggal 13 Desebember. Karena ini sangat berat, jadi kami pun lagi mengusahakan untuk hal ini kiranya pihak regulator bisa memberikan relaksasi," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini