Konten Premium

Siasat Fintech P2P Lending Jelang Pendana Individu Dibatasi

Bisnis.com,24 Des 2024, 09:44 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman dalam jaringan (pindar) bersiap menghadapi kebijakan pembatasan lender perorangan non-profesional di dalam platform.

Seperti diketahui, industri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas rencana pembatasan lender perorangan non-profesional di dalam platform P2P lending.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyatakan mendukung langkah OJK untuk membatasi lender perorangan non-profesional. Nantinya, lender individu ini akan dibatasi dalam meminjamkan dananya melalui platform P2P lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini