Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman dalam jaringan (pindar) bersiap menghadapi kebijakan pembatasan lender perorangan non-profesional di dalam platform.
Seperti diketahui, industri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas rencana pembatasan lender perorangan non-profesional di dalam platform P2P lending.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyatakan mendukung langkah OJK untuk membatasi lender perorangan non-profesional. Nantinya, lender individu ini akan dibatasi dalam meminjamkan dananya melalui platform P2P lending.