Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah potensi kegiatan usaha bank emas atau bullion emas di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai bahwa usaha tersebut dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Tanah Air, baik dari hasil tambang maupun dari stok emas yang dimiliki masyarakat.
“Usaha bulion berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi, dengan tambahan value added hingga sebesar Rp30-50 triliun,” katanya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Selasa (24/12/2024).
Menurut Dian, pengembangan usaha bullion ini dapat memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yakni pemerintah, lembaga jasa keuangan, serta masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagai negara dengan kepemilikan cadangan emas yang tinggi, dia menilai Indonesia belum mampu mengoptimalkan sumber daya tersebut. Itu sebabnya, langkah optimalisasi limpahan emas yang dimiliki Indonesia kemudian diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dia menjelaskan bahwa beleid ini merupakan turunan dari Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang salah satunya mengamanatkan kegiatan usaha emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, maupun kegiatan lainnya.
“Kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya,” sambung Dian.
Selain itu, OJK juga memandang bahwa usaha bullion memiliki potensi besar dalam mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu ke hilir. Bullion emas dinilai dapat meningkatkan variasi produk investasi, memperdalam pasar keuangan Indonesia, serta mewujudkan distribusi emas yang optimal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar dua bank nasional menjadi pionir bisnis bullion, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI).
“Bullion bank kan sebetulnya by law, undang-undangnya sudah kita masukkan. Dan kita berharap di tahun depan semester pertama bisa direalisasikan,” katanya saat hadir dalam Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk menjalankan bisnis bullion. Apabila rampung, maka BSI akan segera mengajukan izin ke OJK.
“Kami menyambut baik, ya. Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya, tentu kan perlu infrastruktur, perlu kajian dan lain sebagainya,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel