Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap segmentasi masyarakat dari pelaku UMKM, petani, hingga nelayan mendapat perlindungan asuransi.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan segmentasi masyarakat tersebut cocok dengan produk asuransi mikro yang terjangkau.
"OJK mendorong penetrasi asuransi ke segmentasi UMKM, petani, dan nelayan melalui pengembangan produk asuransi mikro yang terjangkau dan sesuai kebutuhan, seperti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) dan Asuransi Perikanan untuk Nelayan Kecil (APUN)," kata Djonieri kepada Bisnis, dikutip Rabu (25/12/2024).
Djonieri melihat penetrasi asuransi di Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga seperti Malaysia, Singapura hingga Thailand.
Per September 2024, tingkat penetrasi asurasi di Indonesia mencapai 2,8%. Penetrasi asuransi adalah tingkat premi industri asuransi dibandingkan nilai produk domestik bruto (PDB).
Djonieri melanjutkan, sebagai bentuk dukungan OJK dalam perluasan asuransi mikro, OJK telah menerbitkan POJK 8/2024 yang mengatur penyederhanaan perizinan untuk produk asuransi sederhana.
Dia menjelaskan regulasi ini mempermudah pengembangan dan peluncuran produk asuransi sederhana dengan proses perizinan yang lebih cepat dan efisien.
"Perusahaan asuransi hanya diwajibkan melaporkan produk asuransi lima hari kerja setelah perusahaan pertama kali memasarkannya kepada nasabah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel