Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2024 industri financial technology (fintech) di Indonesia diwarnai dengan sejumlah kejadian viral seperti kasus pinjaman daring (pindar) biaya kuliah ITB dari Danacita hingga perkembangan kasus P2P lending Investree yang memasuki babak baru.
Berikut adalah rangkuman beberapa sorotan industri fintech di Indonesia sepanjang 2024 yang telah dirangkum Bisnis.com.
Januari - Kasus Viral P2P Danacita dengan ITB
Awal tahun ini, media sosial di Indonesia ramai dengan skema pembayaran uang kuliah dengan skema pinjaman daring dari P2P lending Danacita yang ditawarkan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB). Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan bahwa ITB sejak Agustus 2023 bekerja sama dengan sebuah lembaga keuangan non bank yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu platform Danacita.
Naomi mengklaim lembaga keuangan non bank yang dimaksud alias Danacita merupakan pendanaan khusus yang bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB, Naomi juga menyampaikan terdapat banyak perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang bekerja sama dengan Danacita.
“Kerja sama ini tentu menguntungkan bagi masyarakat atau mahasiswa, karena terdapat kemudahan dalam membayar uang kuliah,” kata Naomi kepada Bisnis.com, Jumat (26/1/2024).
Februari - Modalin Dikucur Kredir Modal Kerja dari Bank Neo Commerce
Platform fintech dan marketplace otomotif Moladin Group menjalin kerja sama dengan Bank Neo Commerce (BNC). Melalui kerja sama tersebut BNC menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Moladin Finance Indonesia, bagian dari Moladin Group, dengan tujuan untuk dapat menyalurkan pembiayaan untuk mendukung Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Mulyadi, selaku Direktur Utama PT Moladin, mengatakan mengungkap pihaknya yakin kolaborasi ini memungkinkan perseroan untuk mencapai lebih banyak pembiayaan kredit dan menghasilkan dampak yang lebih besar.
Maret - KPPU Naikkan Kasus Pindar Uang Kuliah ke Penyidikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 20 Maret 2024 telah menaikkan kasus dugaan pelanggaran bunga fintech P2P lending sektor pendidikan ke penyelidikan awal. Dalam tahap ini, KPPU akan mencari alat bukti pelanggaran atas dugaan tersebut. Sejak Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan fintech P2P lending di bidang pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait.
Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan pelaku usaha telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.
April - Pinjol Ilegal Merebak Jelang Idul Fitri
Momentum Idul Fitri 2024 lalu dijadikan oknum tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan kala konsumsi masyarakat meningkat dengan menyediakan jasa pinjaman online ilegal. Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan salah satu alasan pinjol ilegal masih terus bermunculan lantara adanya kebutuhan dan peluang.
Menjelang lebaran, yakni dalam kurun Januari hingga 28 Maret 2024 OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 311 entitas pinjaman online ilegal.
Mei - OJK Cabut Izin Usaha TaniFund
Pada 3 Mei 2024 OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
“Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan resminya dikutip Rabu (8/5/2024).
Juni - Kredivo Ungkap Rencana Ekspansi ke Thailand dan Filiphina
Penyedia kredit digital Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater Kredivo mengungkap soal rencana ekpansi ke Thailand dan Filipina. Ekspansi ke dua negara tersebut awalnya ditargetkan pada tahun ini, setelah sebelumnya berhasil melakukan ekspansi ke Vietnam pada 2021.
SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari mengatakan untuk melakukan ekspansi ke Thailand dan Filipina tidak mudah, lantaran di dua negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia. Oleh sebab itu, rencana ekpansi kemungkinan bisa mundur dari target awal. Namun demikian Indina masih optimistis ekspansi ke salah satu negara masih dapat dilakukan pada tahun ini.
Juli - 850 entitas pinjol diblokir Satgas PASTI
Satgas PASTI mengumumkan telah menemukan dan memblokir 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Juni sampai dengan Juli 2024. Tidak hanya itu, ada juga 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi telah diblokir.
Agustus - Usulan Ganti Penyebutan Pinjaman Online
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Agustus 2024 mengusulkan agar nomenklatur pinjaman online (pinjol) diganti. Menurut Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, istilah pinjol itu milik pinjol ilegal yang tidak beretika dan meresahkan masyarakat. Terbaru, pada Desember ini OJK resmi mengumumkan penyebutan P2P lending menjadi pinjaman daring atau pindar.
September - Modalku dapat suntikan modal Maybank
Fintech Peer-to-Peer lending Modalku mengumumkan telah mendapat suntikan investasi dari raksasa bank terbesar keempat di ASEAN asal Malaysia, Maybank.
"Pendanaan ini adalah equity funding dengan nominal pendanaan yang tidak dapat kami informasikan saat ini," kata Country Head Modalku Indonesia, Arthur Adisusanto kepada Bisnis, Kamis (12/9/2024).
Meski enggan menyebut angkanya, Arthur menjelaskan rencana Modalku memperluas jangkauan pendanaan usai mendapat suntikan investasi tersebut.
Oktober - OJK Resmi Cabut Izin Investree
OJK resmi mencabut izin fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengungkapkan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
November - 22 P2P Lending TWP90 di Atas 5%
OJK mengumumkan sampai November 2024 masih terdapat 22 penyelenggara P2P lending yang memiliki kredit macet atau TWP90 di atas ketentuan yang diatur OJK yakni sebesar 5%. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK telah memberikan surat peringatan kepada 22 penyelenggara tersebut dan meminta mereka membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
Desember - Bekas Bos Investree Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus P2P lending bermasalah, Investree memasuki babak baru. Usai izinnya dicabut OJK pada Oktober, eks CEO Investree Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Sebelumnya, OJK sempat memburu keberadaan Adrian yang dikabarkan sedang berada di luar negeri.
"Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama tim likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel