Bisnis.com, JAKARTA — Berbagai perusahaan asuransi, mulai dari asuransi jiwa hingga asuransi kerugian, semakin mantap menyiapkan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) guna memenuhi regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan catatan Bisnis, sepanjang 2024, perusahaan asuransi tersebut telah menyusun perencanaan untuk merealisasikan spin off UUS dengan berbagai pilihannya.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Beleid tersebut mengamanatkan pemisahan UUS oleh asuransi dan reasuransi dengan tenggat paling lambat 31 Desember 2026.