Azerbaijan Airlines Jatuh, Praktisi Asuransi Ulas Potensi Klaim War Risk

Bisnis.com,27 Des 2024, 08:01 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Petugas berada di lokasi kecelakaan pesawat Azerbaijan Airlines di Aktau, Kazakhstan pada Rabu (25/12/2024)/Reuters-Azamat Sarsenbayev

Bisnis.com, JAKARTA— Kecelakaan tragis menimpa pesawat Embraer 190 milik Azerbaijan Airlines dengan nomor penerbangan J2-8243 pada 25 Desember 2024. 

Dikutip dari Reuters pada Kamis (26/12/2024), pesawat yang membawa 62 penumpang dan lima awak tersebut jatuh saat mencoba melakukan pendaratan darurat di dekat Bandara Internasional Aktau, Kazakhstan. Kecelakaan ini menelan 38 korban jiwa. 

Menurut laporan awal, pesawat tersebut dialihkan dari rute aslinya dari Baku ke Grozny karena kondisi cuaca buruk. Spekulasi mengenai penyebab kecelakaan mencuat, termasuk kemungkinan adanya kerusakan akibat tembakan.

Beberapa sumber menyebutkan adanya lubang bekas tembakan di bagian ekor pesawat, yang mengindikasikan kemungkinan pesawat terkena sistem pertahanan udara Rusia. 

Menanggapi spekulasi ini, praktisi dan pengamat asuransi penerbangan, Arman Juffry menyebut terdapat implikasi asuransi dalam kasus semacam ini. Dia menjelaskan bahwa jika terbukti pesawat ditembak sebelum jatuh, maka pertanggungan asuransinya bukan pada Aviation Hull and Liability Insurance, melainkan dijamin dalam polis Aviation War Risk Insurance.

“Jika ternyata pesawat ditembak terbukti sebelum jatuh ada lubang bekas tembakan maka pertanggungan asuransinya bukan di Aviation hull and liability insurance akan tetapi dijamin di polis aviation war risk insurance,” kata Arman kepada Bisnis, Kamis (26/12/2024). 

Lebih lanjut, Arman menyoroti prosedur yang ditempuh jika terjadi perselisihan antara pihak asuransi hull dan war mengenai tanggung jawab klaim. Dalam situasi di mana kedua pihak tidak mau mengakui kesalahan, solusi yang diatur dalam ketentuan polis AVS 103 adalah penerapan 50/50 clause.

“Masing-masing underwriter membayar 50% sampai ada keputusan pasti tentang penyebab kecelakaan,” tambahnya.

Meski demikian, perlu dicatat risiko perang (war risks)  bukan asuransi wajib yang harus dimiliki maskapai. Akan tetapi perjalanan internasional hampir selalu akan mensyaratkan jaminan asuransi risiko perang yang diminta untuk berlaku sebelum operator melakukan perjalanan ke, di dalam, atau di wilayah udara negara-negara asing. Sedangkan Aviation Hull and Liability Insurance adalah produk wajib yang harus dimiliki maskapai. 

Saat ini, investigasi resmi mengenai penyebab kecelakaan masih berlangsung. Pemerintah Kazakhstan telah membentuk komisi untuk menyelidiki insiden ini, dengan janji kerja sama dari pihak Azerbaijan.

Sementara itu, Azerbaijan Airlines telah menangguhkan penerbangan ke Chechnya sebagai langkah pencegahan hingga hasil investigasi lebih lanjut tersedia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini