Konten Premium

BPJS Kesehatan dan Data Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Salah Sasaran

Bisnis.com,31 Des 2024, 14:16 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Pelayanan peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Senin (6/2/2023). - Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 35% peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menerima bantuan iuran dari pemerintah dinilai salah sasaran. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan temuan ini berdasarkan survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan.

Dalam survei tersebut, 35% penerima bantuan iuran (PBI) JKN yang dibiayai melalui APBN dan APBD ternyata berasal dari kelompok yang semestinya masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Yang harusnya pekerja penerima upah seharusnya mendaftarkan sebagai PPU dengan membayar 5%, bukan dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini