Konten Premium

Bayang-Bayang Risiko Moral Hazard pada Asuransi Kredit P2P Lending

Bisnis.com,03 Jan 2025, 08:25 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Risiko moral hazard menjadi sorotan dalam perlindungan asuransi kredit bagi pinjaman daring atau fintech P2P lending. Dikhawatirkan, penerima pinjaman daring sengaja tidak melunasi pinjaman mereka karena mengetahui pinjaman tersebut diproteksi asuransi.

Ketentuan asuransi kredit bagi P2P lending ini diatur di dalam Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Dalam skema asurasi kredit untuk pinjaman P2P lending, perusahaan asuransi dapat menggunakan polis asuransi kumpulan. Premi atau kontribusi dari asuransi kredit tersebut dapat dibebankan kepada pemberi dana atau lender di platform P2P lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini