Bisnis.com, JAKARTA - Risiko moral hazard menjadi sorotan dalam perlindungan asuransi kredit bagi pinjaman daring atau fintech P2P lending. Dikhawatirkan, penerima pinjaman daring sengaja tidak melunasi pinjaman mereka karena mengetahui pinjaman tersebut diproteksi asuransi.
Ketentuan asuransi kredit bagi P2P lending ini diatur di dalam Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Dalam skema asurasi kredit untuk pinjaman P2P lending, perusahaan asuransi dapat menggunakan polis asuransi kumpulan. Premi atau kontribusi dari asuransi kredit tersebut dapat dibebankan kepada pemberi dana atau lender di platform P2P lending.