Konten Premium

Kilas Balik Kenaikan Bunga Pinjol Hingga OJK Restui Permintaan Industri P2P

Bisnis.com,03 Jan 2025, 22:00 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Kilas Balik Kenaikan Bunga Pinjol Hingga OJK Restui Permintaan Industri P2P

Bisnis.com, JAKARTA -  OJK telah menetapkan penyesuaian batas manfaat ekonomi pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut direspons positif oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) karena telah mengakomodir masukan dari industri P2P lending.

Merunut perkembangan diskusi yang dilakukan asosiasi, AFPI pada Agustus 2024 silam bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiskusi membahas keberlangsungan industri fintech P2P lending yang sedang mengalami penurunan laba.

Merujuk data OJK per semester I/2024 lalu, laba P2P lending mengalami kontraksi 25,41% year-on-year (YoY) menjadi Rp336,01 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini