Konten Premium

Menakar Konsekuensi KUHD Pasal 251 Inkonstitusional Bersyarat bagi Industri Asuransi

Bisnis.com,04 Jan 2025, 08:00 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Pekerja beraktivitas melintas logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Putusan ini tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (03/01/2025).

Irvan Rahardjo, Arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjelaskan dampak dari putusan MK ini sangat luas bagi industri asuransi. Dari sisi industri, dia mengatakan perusahaan asuransi dituntut lebih profesional dan hati-hati menerapkan asas iktikad baik.

"Dengan putusan MK ini, maka pasal 251 KUHD sudah tidak mempunyai daya untuk menangkal tindakan tidak jujur dari nasabah asuransi dalam mengisi SPAJ/SPPA. Asas kejujuran atau iktikad baik di berbagai negara dengan berbagai sebutan adalah berlaku, kecuali sekarang di Indonesia," kata Irvan kepada Bisnis, Jumat (3/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini