Konten Premium

Peluang Baru Bisnis Emas Lewat Bulion Bank

Bisnis.com,06 Jan 2025, 11:29 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi & Reyhan Fernanda Fajarihza
Karyawan menunjukkan emas 24 karat di Galeri 24 Pegadaian di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Celah investasi baru terbuka setelah Peraturan OJK (POJK) No. 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, sebagai turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbit.

Rgulator juga telah menerbitkan izin bagi PT Pegadaian sebagai bank bulion pertama di Indonesia melalui surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-325/PL.02/2024, yang memberikan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.

Bisnis bulion sendiri menyangkut simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, maupun kegiatan lainnya terkait emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini