Konten Premium

Dampak PPN 12% Khusus untuk Barang Mewah: Simpanan Aman, Kredit Terancam?

Bisnis.com,07 Jan 2025, 10:30 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Karyawati salah satu bank memperlihatkan uang rupiah dan dolar di Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan bankir menilai bahwa penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% khusus barang mewah memiliki dampak yang terbatas terhadap simpanan masyarakat di bank. Namun, dikhawatirkan penyaluran kredit, khususnya kredit kendaraan bermotor (KKB), terdampak.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 mengatur bahwa tarif PPN 12% dinyatakan berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua, yakni untuk barang mewah dan barang non-mewah.

Implementasi PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini