Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan asuransi umum syariah, PT Asuransi Jasindo Syariah menyebutkan pihaknya menunggu arahan regulator setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Dengan putusan tersebut, pembatalan kontrak asuransi harus melalui proses pengadilan. Beberapa pakar asuransi khawatir hal ini akan membuat kasus sengketa klaim makin marak.
Sekretaris Perusahaan Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
"Kami berharap akan adanya regulasi yang dikeluarkan, yang nantinya dapat memberikan kejelasan, konsistensi dan keseimbangan antara hak dan kewajiban perusahaan asuransi dengan tertanggung sehingga mampu mengurangi potensi sengketa di masa mendatang," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/1/2025).
Di sisi lain, Wahyudi menegaskan Jasindo Syariah berkomitmen untuk terus meningkatkan proses mitigasi risiko, termasuk memperkuat proses underwriting. Perusahaan juga akan memastikan transparansi informasi dan memperkuat edukasi kepada nasabah terkait kewajiban pengungkapan informasi pada saat pengajuan polis.
Selain itu, sebagai perusahaan asuransi syariah Wahyudi mengatakan pihaknya tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan nilai-nilai fairness dalam setiap keputusan bisnis. Jasindo Syariah, kata dia, percaya bahwa dengan adaptasi yang tepat dan kolaborasi yang kuat antara perusahaan, asosiasi, regulator, serta nasabah, akan dapat memberikan kontribusi konstruktif guna mendukung pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan proses mitigasi risiko, termasuk memperkuat proses underwriting, memastikan transparansi informasi, dan memperkuat edukasi kepada nasabah terkait kewajiban pengungkapan informasi pada saat pengajuan polis. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis perusahaan dan perlindungan kepentingan nasabah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel