OJK Ungkap Pembiayaan Bulanan oleh Leasing Melambat, Kredit Macet Mendaki

Bisnis.com,08 Jan 2025, 13:39 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp501,37 triliun per November 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman tersebut naik 7,27% secara tahunan apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Outstanding pembiayaan per November 2024 terus meningkat 7,27% yoy menjadi Rp501,37 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers RDK Bulanan November 2024 pada Selasa (7/1/2025). 

Namun demikian, angka tersebut melambat tipis apabila dibandingkan dengan kinerja piutang pembiayaan per Oktober 2024. Adapun pada periode tersebut piutang pembiayaan mencapai sebanyak Rp501,89 triliun. 

Dari sisi kredit bermasalah, Agusman mengungkap bahwa tingkat non performing financing (NPF) perusahaan mengalami sedikit peningkatan per November 2024. Adapun rasio NPF gross perusahaan pembiayaan mencapai 2,71% per November 2024. 

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2,60% per Oktober 2024. Namun demikian, angka tersebut masih jauh dari batas yang ditetapkan OJK yakni 5%. Sementara NPF nett mencapai sebanyak sebesar 0,81% per November 2024. Angka tersebut juga meningkat dibandingkan 0,77%  per Oktober 2024.

Di sisi lain, gearing ratio perusahaan pembiayaan mengalami penurunan menjadi 2,30 kali per November 2024. Adapun per Oktober 2024 mencapai sebanyak 2,34 kali. 

“Masih berada di bawah batas maksimum 10 kali,” kata Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini